KAMPUS DAN GERAKAN ANTI-RASISME

02 آذار/مارس 2026
Oleh: Rizky Fika Mulia
Alumni Prodi PAI FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Mahasiswa Program Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Rasisme terhadap mahasiswa Papua di berbagai kampus Indonesia bukan kasus baru. Tindakan diskriminatif disebabkan berupa konsep prasangka sosial dan stereotip yang beredar di lingkungan masyarakat khususnya lingkungan kampus. Artikel ini mengulas data kasus rasisme mahasiswa Papua yang terjadi sejak 2019 hingga 2025 yang menganalisis akar permasalahan dari perspektif sosiologis serta menawarkan solusi konkret berbasis akademik. Penanganan rasisme harus bersifat sistemik mulai dari penegakan aturan kampus yang tegas hingga pendidikan antirasisme pada masa oriantasi mahasiswa baru dikampus dan dimasyarakat.

Kasus rasisme kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. Pada November 2025, Universitas Nasional (UNAS) menjadi sorotan setelah menindak tegas mahasiswinya, Jenda, yang terbukti melakukan tindakan rasis terhadap Novita Maubak, mahasiswa asal Papua. Melalui akun resmi TikTok @unas.1949, pihak kampus mengumumkan sanksi skorsing satu semester dan sanksi ekonomi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Disiplin dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan (PPTK). Selain memberikan pendampingan emosional dan trauma healing bagi korban, UNAS juga mengarahkan pelaku pada pembinaan karakter. Ketua Komisi Disiplin UNAS, Surajiman, berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika (PIS, 2025). Kasus serupa juga terjadi setahun sebelumnya di Universitas Megarezky (Unimerz), di mana mahasiswi berinisial SD (19) di-drop out (DO) dan diserahkan ke kepolisian setelah terbukti melakukan rasisme, karena pihak kampus menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai persatuan dan keberagaman  (Unimerz., 2024).

Namun, praktik rasisme terhadap orang Papua tidak hanya terjadi di lingkungan kampus, melainkan juga melibatkan aparat penegak hukum. Pada 2021, mahasiswa Papua melaporkan Kapolresta Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata ke Propam Mabes Polri atas dugaan ujaran rasis dan diskriminatif. Saat demonstrasi memperingati International Women's Day, ia melontarkan pernyataan kontroversial bahwa darah mahasiswa yang menerobos Mapolresta "halal ditembak" (Rahmawaty, 2021). Puncaknya, pada Agustus 2019, insiden di Surabaya memicu gelombang protes nasional. Berawal dari tuduhan perusakan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP), massa mengurung mahasiswa Papua sambil meneriakkan kata-kata rasis seperti "monyet". Peristiwa ini menjadi titik balik kesadaran publik tentang praktik rasisme yang telah lama dialami orang Papua, sekaligus menunjukkan bahwa masalah ini membutuhkan perhatian serius dari semua lapisan masyarakat (Wikipedia, 2019).

Rasisme Mahasiswa: Problem Struktural

Inti masalahnya ada di sini: rasisme terhadap mahasiswa Papua bukan sekadar konflik antarpribadi. Ini adalah masalah struktural yang berakar pada stigma sosial yang sudah lama tertanam. Banyak orang tumbuh dengan gambaran keliru tentang Papua yang dibentuk oleh media dan narasi dominan. Gambaran itu meletakkan orang Papua di posisi yang lebih rendah dalam hierarki sosial yang tidak resmi tetapi nyata dirasakan.

Mengapa masalah ini terus muncul? Ada dua faktor utama. Pertama, minimnya pendidikan multikultural di kampus dan di masyarakat. Kedua, absennya penegakan aturan yang tegas dari institusi pendidikan maupun masyarakat. Selama dua faktor ini tidak ditangani, kasus rasisme akan terus berulang.

Dari perspektif sosiologi, masalah ini dapat dipahami melalui minimnya pendidikan multikultural dan absennya penegakan aturan yang tegas dari institusi Pendidikan masyarakat. Hal ini dapat diuraikan berupa konsep prasangka sosial dan stereotip. William Edward Burghardt Du Bois (1903) memperkenalkan konsep-konsep kunci berupa pertama, the veil (tabir) yaitu menggambarkan pemisahan fisik dan psikologis antara kulit hitam dan putih. Kedua, double consciousness (kesadaran ganda) yaiti perasaan bahwa identitas seseorang terbagi karena rasisme, melihat diri sendiri melalui mata atau stigmasisasi orang lain (Du Bois, 1903).  Mahasiswa Papua mengalami stigmatisasi berlapis yaitu dari sisi penampilan, bahasa, hingga asal daerah. Stigma ini menciptakan jarak sosial yang kemudian mendorong perilaku diskriminatif.

Teori Blumenbach dari Johann Friedrich Blumenbach (1775) menyatakan bahwa rasisme adalah salah satu upaya paling berpengaruh dalam mengklasifikasikan manusia ke dalam berbagai ras berdasarkan ciri-ciri fisik. Meskipun Blumenbach sebenarnya mendukung pandangan bahwa semua manusia berasal dari satu spesies yang sama (monogenisme), klasifikasinya meletakkan dasar bagi rasisme ilmiah hierarkis (Blumenbach, 1775).

Merawat Nilai Persatuan dengan Gerakan Antirasisme

Sebagai akademisi yang melihat masalah ini dari dua sisi yaitu sisi data dan sisi nilai. Datanya jelas bahwa rasisme terhadap mahasiswa Papua terjadi secara berulang dan meluas. Sisi nilainya juga jelas bahwa ini tidak bisa kita biarkan.

Pertama, harus digalakan kampus yang membuat kebijakan antirasisme yang konkret dan tertulis pada saat orientasi mahasiswa baru. Bukan sekadar pernyataan simbolik, tetapi aturan dengan sanksi jelas. Mahasiswa yang melakukan tindakan rasis harus mendapat peringatan tertulis, skorsing, bahkan pemecatan jika kasusnya berat. Contoh konkretnya: Universitas Nasional (Unas) dan Universitas Megarezky memiliki prosedur disiplin khusus untuk kasus diskriminasi rasial, walaupun setelah adanya kejadian rasisme.

Kedua, program orientasi mahasiswa baru harus memasukkan modul pendidikan multikultural. Bukan sekadar ceramah satu jam, tetapi sesi interaktif yang memberi ruang kepada mahasiswa Papua untuk berbicara tentang pengalaman yang sudah terjadi. Ketika orang lain mendengar langsung, empati tumbuh lebih kuat dari sekadar materi di layar proyektor.

Ketiga, kampus perlu membangun unit konseling yang peka budaya. Konselor yang memahami konteks Papua dapat membantu mahasiswa Papua yang mengalami tekanan akibat diskriminasi. Ini bukan kemewahan, ini kebutuhan dasar.

Keempat, media sosial dan ruang digital kampus harus diawasi secara aktif. Banyak tindakan rasis kini terjadi di grup WhatsApp, kolom komentar, atau unggahan media sosial. Kampus perlu punya tim yang responsif dalam menangani laporan dari ranah digital.

Rasisme terhadap mahasiswa Papua bukan isu pinggiran. Ini adalah cermin dari seberapa serius kita merawat nilai persatuan yang kita klaim sebagai pondasi bangsa. Setiap kali seorang mahasiswa Papua dipanggil dengan sebutan merendahkan, setiap kali laporannya diabaikan, kita mundur selangkah dari cita-cita Indonesia yang adil dan setara.

Kampus adalah tempat yang seharusnya paling maju dalam menghargai perbedaan. Di sinilah generasi penerus bangsa ditempa. Jika di kampus pun diskriminasi masih tumbuh subur, maka ada yang salah dalam cara kita mendidik.

Harapan yang mendalam setiap kampus di Indonesia segera menyusun kebijakan antirasisme yang tertulis dan dapat ditegakkan. Rektor sebagai pimpinan kampus tidak lagi diam saat ada laporan rasisme. Diam adalah bentuk pembiaran.

Penyuluhan rasisme juga harus di solusialisaikan dari kampus baik dari mahasiswa maupun dosen kapada masyarakat karena kampus adalah bertindak sebagai agent of change (agen perubahan) yang kritis, idealis, dan inovatif dalam masyarakat.

Mahasiswa Papua bisa belajar dengan tenang, tanpa harus menanggung beban stereotip yang tidak dipilih. Mahasiswa Papua datang jauh dari tanah yang kaya untuk menuntut ilmu dan berhak mendapat ruang yang aman.

Mahasiswa yang lain mau belajar satu hal sederhana yakni perbedaan bukan ancaman. Perbedaan adalah kekuatan. Indonesia tidak akan berdiri kokoh tanpa Papua, dan Papua tidak akan berkembang tanpa Indonesia.

Referensi

Blumenbach, Johann Friedrich. (1775). On the Natural Variety of Mankind. (Disertasi Doktoral, Universitas Gottingen, Jerman).

Du Bois, William Edward Burghardt. (1903). The Souls of Black Folk.  Amerika Serikat: A.C. McClurg & Co., Chicago.

PIS. (2025, 13 November). Mantap! Unas Tindak Tegas Mahasiswi yang Rasis ke Mahasiswi Papua. https://gerakanpis.id/mantap-unas-tindak-tegas-mahasiswi-yang-rasis-ke-mahasiswi-papua/. (Diakses pada 26 Februari 2026).

Rahmawaty, Laily. (2021, 12 Maret). Mahasiswa Papua laporkan Kapolres Malang ke Propam Polri. https://www.antaranews.com/berita/2040174/mahasiswa-papua-laporkan-kapolres-malang-ke-propam-polri. (Diakses pada 26 Februari 2026).

Unimerz. (2024, 15, Oktober). Breaking News: Universitas Megarezky Beri Sanksi DO kepada Mahasiswi yang Diduga Lakukan Tindakan Rasisme. https://unimerz.ac.id/breaking-news-universitas-megarezky-beri-sanksi-do-kepada-mahasiswi-yang-diduga-lakukan-tindakan-rasisme/. (Diakses pada 26 Februari 2026).

Wikipedia. (2019). Unjuk rasa dan kerusuhan Papua 2019. https://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk_rasa_dan_kerusuhan_Papua_2019. (Diakses pada 26 Februari 2026).

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree