Apa Kabar Pendidikan Diniyah Takmiliyah?

01 كانون1/ديسمبر 2025
Oleh: Dr. Ahmad Ta’rifin, S.Ag., M.A.
Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

 

Di tengah gemerlap perbincangan tentang pesantren dan pendidikan formal, terselip sebuah kisah tentang lembaga pendidikan yang setia mengabdi di akar rumput namun kerap luput dari perhatian, yakni Pendidikan Diniyah Takmiliyah (PDT) yang dulu akrab disapa “Sekolah Arab.” Sejak era reformasi bergulir, nasib PDT ibarat anak kandung yang dianaktirikan. Ia hidup dalam bayang-bayang pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang seolah lebih "bergengsi", bahkan kalah bersaing dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan (PKBM) dalam hal pengakuan dan dukungan negara. Padahal, kontribusinya dalam membentuk fondasi akhlak dan keilmuan Islam bagi jutaan anak Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.

Status "canggung" PDT ini semakin menjadi-jadi pasca terbitnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang yang seharusnya menjadi payung kebanggaan justru membuat posisi PDT semakin tidak jelas. Regulasi ini, dalam praktiknya, lebih banyak menyoroti pesantren dengan segala varian pendidikannya, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah dan Ma'had Aly, sementara PDT yang notabene adalah bentuk pendidikan keagamaan non-formal paling masif justru tersisihkan (Ma'arif, 2021). PDT seperti terjepit antara identitas sebagai bagian dari "pendidikan keagamaan" dan "pesantren".

Pendidikan Diniyah Takmiliyah (PDT) Di Persimpangan Regulasi

Secara regulasi, PDT didefinisikan sebagai pendidikan keagamaan Islam nonformal yang berfungsi sebagai pelengkap (takmilah) dari pendidikan formal dalam memenuhi muatan pendidikan agama Islam (Kementerian Agama RI, 2014). PDT dulu dikenal sebagai Sekolah Arab. Ia hadir dalam tiga jenjang: Madrasah Diniyah Awaliyah (setara MI/SD), Madrasah Diniyah Wustha (setara MTs/SMP), dan Madrasah Diniyah Ulya (setara MA/SMA). Keberadaannya diakui dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 30, namun implementasi pengakuannya jauh dari memadai.

Ironisnya, regulasi yang hadir justru kerap memperkuat pesaingnya. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, yang merupakan revisi dari PMA No. 13 Tahun 2014, misalnya, justru lebih memantapkan posisi Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang dikelola pesantren. PDF, yang strukturnya lebih mirip sekolah formal, lebih mudah mendapat legitimasi dan akses dana pemerintah dibanding PDT yang lebih tradisional dan sukarela (Fata & Thoyib, 2020). Akibatnya, kesenjangan antara "pendidikan pesantren" dan "pendidikan masyarakat" semakin menganga.

Di balik segala keterbatasan dan ketidakjelasan regulasinya, PDT menunjukkan ketangguhan yang luar biasa. Lembaga ini bertahan bukan karena --melainkan justru terlepas dari-- kebijakan pemerintah. Kekuatannya terletak pada akar rumputnya yang dalam. PDT hidup dari swadaya masyarakat, dikelola dengan semangat keikhlasan para ustadz dan ustadzah, serta memenuhi kebutuhan riil orang tua akan pendidikan agama yang praktis dan aplikatif bagi anak-anak mereka (Hasan, 2022).

Cara PDT bertahan adalah dengan menjadi "pahlawan tanpa tanda jasa". Ia mengisi celah-celah yang ditinggalkan oleh pendidikan formal. Sementara sekolah sibuk mengejar target akademik, PDT fokus pada penanaman karakter, akhlak mulia, dan kecintaan pada Al-Qur'an. Metode pembelajaran yang fleksibel, seperti sistem sorogan dan bandongan, memungkinkan pendekatan yang lebih personal, sesuatu yang jarang ditemui di kelas formal yang padat (Arifin, 2021).

Mengawal Masa Depan PDT

Sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang merakyat dan tersebar luas di desa-desa dan perkampungan di seluruh negeri, tetapi statusnya bias, masa depan PDT harus dikawal. Langkah pertama dan terpenting adalah revisi kebijakan yang inklusif. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan menteri yang khusus dan tegas mengatur PDT, yang tidak mencampuradukkannya dengan regulasi pesantren. Peraturan ini harus mengakui kekhasan PDT dan memberikan jaminan pendanaan yang jelas dan tepat sasaran, mirip dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal.

Kedua, modernisasi manajemen tanpa menghilangkan ruh. PDT perlu didorong untuk menerapkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, mulai dari administrasi keuangan hingga perencanaan pembelajaran. Pelatihan bagi pengelola dan tenaga pendidik tentang manajemen modern dan metodologi pembelajaran kekinian menjadi sebuah keharusan (Kementerian Agama RI, 2022).

Ketiga, integrasi kurikulum yang kontekstual. Selain kitab kuning dan ilmu agama tradisional, kurikulum PDT perlu diperkaya dengan materi yang relevan dengan tantangan zaman, seperti literasi digital, pendidikan peacebuilding untuk mencegah radikalisme, dan kewirausahaan. Hal ini akan membuat lulusan PDT tidak hanya alim dalam agama tetapi juga siap menghadapi kehidupan modern.

Keempat, membangun jejaring dan kolaborasi. PDT harus aktif membangun kemitraan dengan berbagai pihak, mulai dari pesantren modern, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Kolaborasi ini dapat berupa program magang untuk guru, pertukaran pelajar, atau pengembangan materi pembelajaran bersama, sehingga memutus isolasi yang selama ini sering melingkupi PDT.

Masa depan PDT terletak di tangan para pengabdinya sendiri. Semangat gotong royong dan kemandirian yang menjadi jiwa PDT harus terus dipelihara. Sementara itu, pemerintah harus hadir bukan sebagai pengatur yang kaku, melainkan sebagai fasilitator yang mendukung dan memampukan. Dengan sinergi ini, PDT tidak perlu lagi merasa canggung.

Kabar PDT adalah kabar tentang ketahanan dalam ketertindasan, harapan di tengah pengabaian. Ia adalah cermin ketulusan yang bertahan di tengah hiruk-pikuk birokrasi pendidikan. Sudah waktunya negara memberikan perhatian dan pengakuan yang sepadan dengan jasanya yang tak ternilai. PDT bukanlah “masalah” yang harus diatur, melainkan aset bangsa yang harus dipelihara dan dikembangkan demi masa depan Indonesia yang lebih berkarakter dan religius.

Daftar Pustaka

Arifin, S. (2021). Pendidikan karakter di lembaga Diniyah Takmiliyah: Studi atas metode sorogan. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 145-162.

Fata, A. K., & Thoyib, M. (2020). Tantangan dan strategi peningkatan mutu Pendidikan Diniyah Takmiliyah di era global. Jurnal Ilmiah Islamic Studies, 15(1), 89-110.

Hasan, N. (2022). Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagai benteng moderasi beragama di Indonesia. Dalam Proceeding Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam (hlm. 205-220). Malang: UIN Maliki Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Statistik Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Ma'arif, M. A. (2021). Analisis kebijakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dalam meningkatkan mutu Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 8(1), 33-47.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree