Berita
Pekalongan — Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan kembali menorehkan capaian akademik membanggakan dengan dikukuhkannya tiga dosen sebagai guru besar, yang dua di antaranya merupakan dosen pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai guru besar pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik sekaligus penegasan kontribusi UIN Gus Dur dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan tantangan zaman.
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) menyelenggarakan kuliah tamu mata kuliah Pengembangan Pembelajaran PAI SMP pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 11.00–13.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ali Muhdi, M.S.I., dosen UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, sebagai narasumber dengan tema “Pengembangan Perangkat dan Materi Ajar PAI SMP Kelas IX”.
Kuliah tamu yang diikuti mahasiswa PAI tersebut bertujuan memperkuat kompetensi calon guru dalam merancang perangkat pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, capaian pembelajaran, serta perkembangan kurikulum pendidikan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh wawasan praktis mengenai penyusunan modul ajar, perangkat asesmen, media pembelajaran, dan materi ajar yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran PAI di tingkat SMP.
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) kembali berkontribusi dalam penguatan jejaring akademik nasional melalui kegiatan kuliah tamu. Pada Rabu, 3 Juni 2026, dosen PAI UIN Gus Dur, Nunung Hidayati, M.Pd., menjadi narasumber dalam kuliah tamu mata kuliah Pendidikan Fikih yang diselenggarakan oleh Program Studi PAI UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan mengangkat tema “Munakahat”.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa PAI UIN Ar-Raniry tersebut berlangsung secara interaktif dengan pembahasan mengenai konsep, prinsip, serta implementasi hukum munakahat dalam kehidupan masyarakat kontemporer. Materi yang disampaikan tidak hanya menyoroti aspek normatif fikih pernikahan, tetapi juga berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat modern.