A. Ketentuan Umum
1. Mahasiswa yang berhak mengajukan keberatan (banding) atas tarif UKT adalah mahasiswa aktif (tidak sedang cuti ataupun membolos)
2. Mahasiswa pengaju banding mengunduh formulir, mengisi formulir dan melengkapi berkas kemudian di unggah melalui https://bandingukt.uingusdur.ac.id
3. Setelah berkas lengkap maka akan dilakukan verifikasi dan validasi kebenaran pengajuan banding UKT oleh Dewan UKT Fakultas (Sub Bagian AUK)
4. Apabila diperlukan maka akan dilakukan verifikasi faktual baik melalui wawancara dan/atau konfirmasi ke tokoh masyarakat setempat dengan tempat tinggal mahasiswa pengusul banding UKT
5. Nominasi penerima banding UKT diajukan oleh Dewan UKT Fakultas ke Bagian Keuangan Universitas untuk diproses penerbitan SK Rektor tentang penerima banding UKT dan proses input tagihan ke system informasi tagihan UKT
B. Persyaratan yang harus disiapkan
1. Formulir pengajuan banding UKT (dapt diunduh di https://bit.ly/FORMBANDINGUKT22)
2. Surat pernyataan sebab pengajuan penurunan UKT 3. FC KTM, FC KTP Orangtua/Wali, FC Kartu Keluarga, FC Slip pembayaran UKT terakhir
4. Struk Pembayaran Rekening Listrik (Bulan Terakhir)
5. Struk pembayaran PBB (apabila ada)
6. Daftar gaji/Surat penghasilan orangtua/wali (bapak dan ibu) yang disahkan oleh Lurah Kades)
7. Foto luar rumah tampak depan, samping kanan dan kiri
8. Foto dalam rumah yang meliputi ruang tamu, ruang tengah, kamar dan dapur
9. Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Lurah/Kades
10. Nomor telpon tokoh masyarakat setempat (Ketua RT, tetangga dekat) untuk keperluan verifikasi faktual
C. Ketentuan Khusus
1. Mahasiswa pengaju banding minimal semester
2 dan maksimal semester 6
2. Diutamakan untuk mahasiswa yang belum pernah mengajukan banding
3. Setiap mahasiswa memiliki hak mengajukan banding paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi
4. Maksimal turun kelompok tarif UKTnya adalah 1 grade
5. Grade 2 tidak boleh mengajukan banding turun grade (kecuali dengan diskresi Rektor)
6. Banding UKT tidak selalu turun grade, diperkenankan mengajukan banding UKT naik grade
D. Jadwal Banding UKT
1. Masa Pendaftaran Banding : 5 – 16 Desember 2022
2. Verifikasi dan Validasi berkas : 19 – 23 Desember 2022
3. Pengajuan nominasi banding UKT : 23 Desember 2022
4. Proses penerbitan SK Rektor Tentang penerima banding UKT dan proses input tagihan banding UKT Sistem : 26 – 30 Desember 2022