K2_THE_LATEST
| Oleh: Moh. Ridlo Riyadi |
| Dosen Prodi Pai FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan |
Ketika kita bicara tentang Indonesia, kebanyakan yang terlintas di benak banyak orang bukan hanya peta geografisnya yang membentang dari Sabang sampai Merauke, akan tetetapi juga keberagaman yang begitu indah baik dari suku, bahasa, tradisi, adat istiadat, dan tentu saja juga agama. Tentunya kita harus memandang bahwa keberagaman yang ada di Indonesia ini, dipandang sebagai kekayaan yang tak ternilai. Namun di lain sisi, keragaman ini menjadi tantangan yang harus dijaga dan dipupuk agar tidak bermetamorfosis menjadi konflik horizontal yang dapat merusak tatanan dan ketentraman bersama.
Pekalongan - Kamis, 15 Januari 2026, Pengelola Jurnal Edukasia Islamika Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan rapat koordinasi strategis bersama seluruh tim pengelola jurnal dan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Gusdur, Prof. Dr. Muhlisin. Rapat ini menjadi langkah konsolidasi penting dalam memperkuat tata kelola jurnal setelah Edukasia Islamika berhasil dengan menetapkan indeksasi Scopus sebagai target pengembangan selanjutnya.
| Oleh: Dr. Ahmad Ta'rifin, S.Ag., M.A. |
| Kaprodi Pendidikan Agama Islam (PAI) |
| FTIK UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan |
Pesantren, salah satu institusi pendidikan tertua di Nusantara, sedang mengalami metamorfosis yang tak terbendung. Jika dulu citra pesantren lekat dengan pondok sederhana, kiai karismatik, dan ngaji kitab kuning di serambi masjid, kini wajahnya menjadi sangat beragam. Munculnya pesantren mahasiswa di rumah pribadi, pesantren entrepreneur yang didirikan pengusaha, hingga boarding school bernuansa islami tanpa kurikulum kitab kuning, memantik pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya definisi pesantren hari ini?
Merujuk pada karya monumentalnya, Zamakhsyari Dhofier (1982) dalam Tradisi Pesantren, setidaknya ada lima elemen pokok yang membentuk "DNA" pesantren tradisional: (1) Pondok (asrama), (2) Masjid, (3) Pengajaran Kitab Kuning, (4) Santri, dan (5) Kiai. Kiai berperan sebagai figur sentral yang tidak hanya mengajar tetapi juga menjadi panutan spiritual. Model pendidikan dengan sistem sorogan dan bandongan menjadi ciri khas transfer ilmu yang intim dan berjenjang.
Realitas Kontemporer dan Pergeseran Makna
Dinamika zaman melahirkan bentuk-bentuk pesantren yang kerap "mengurangi" elemen klasik tersebut. Kita menyaksikan pesantren tanpa kiai yang justru dikelola oleh sebuah yayasan, ormas, pengusaha, atau Negara. Ada pula pesantren mahasiswa yang meminjam rumah biasa tanpa masjid sebagai pusat aktivitas, atau boarding school modern yang mengadopsi sistem asrama intensif namun mengganti kurikulum kitab kuning dengan program tahfidz dan sains modern. Pada titik ini, seolah terjadi reduksi terhadap makna pesantren.
Namun, alih-lih dilihat sebagai penyimpangan, fenomena ini justru bisa dibaca sebagai bentuk adaptasi kreatif. Pesantren keluar dari "tempurung" formalitasnya untuk merespons kebutuhan masyarakat urban, kalangan profesional, dan generasi milenial yang haus akan pendidikan karakter plus ilmu praktis. Sebagaimana diungkapkan Mastuhu (1994), pesantren sejatinya adalah sistem yang dinamis, bukan institusi yang beku. Kelenturannya inilah yang memungkinkannya bertahan berabad-abad.
Para pakar pun mulai mereformulasi definisi pesantren. Jika Dhofier menekankan pada elemen fisik dan kultural, Azyumardi Azra (1999) melihat pesantren lebih sebagai sosiocultural entity (entitas sosiokultural) yang fungsinya bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Sementara Manfred Ziemek (1986) mendorong kita untuk melihat pesantren dari fungsinya, bukan hanya bentuknya. Esensi pesantren, baginya, terletak pada interaksi pendidikan yang transformatif antara guru dan murid.
Lalu, mengapa pergeseran ini terjadi? Pertama, faktor ekonomi dan pasar. Permintaan akan pendidikan islami yang berkualitas namun praktis untuk kalangan menengah ke atas melahirkan model boarding school. Kedua, kompleksitas masyarakat. Pesantren mahasiswa lahir untuk menjawab kebutuhan spiritual mahasiswa perantau yang tinggal di kota. Ketiga, globalisasi informasi yang membuat metode pembelajaran bisa lebih variatif, tidak melulu terpaku pada sorogan dan bandongan.
Dengan demikian, yang terjadi sebenarnya adalah pergeseran dari bentuk fisik menuju esensi fungsional. Elemen-elemen seperti "Kiai" mungkin berevolusi menjadi "mentor" atau "pembina rohani". "Masjid" bisa ditafsirkan sebagai "ruang spiritual" yang tidak selalu berbentuk bangunan kubus berkubah. Sedangkan "pengajaran kitab kuning" bisa dimaknai sebagai "transfer nilai-nilai islam tradisional yang moderat" melalui medium dan kurikulum yang lebih modern.
Maraknya lembaga pendidikan formal yang mengadopsi model asrama intensif ala pesantren adalah bukti pengakuan terhadap keampuhan model pendidikan ini. Interaksi intensif antara guru dan murid, pembinaan karakter dalam komunitas (living community), dan penanaman nilai-nilai spiritual yang menyeluruh—yang selama ini menjadi kekuatan pesantren—sedang diduplikasi dan dihargai secara luas. Ini adalah kemenangan bagi model pendidikan holistik pesantren.
Meski demikian, reformulasi ini bukan tanpa risiko. Pengurangan elemen-elemen kunci, terutama peran sentral kiai yang otoritatif dalam menjaga kemurnian ajaran Aswaja, berpotensi melahirkan "pesantren-pesantren" yang miskin kedalaman spiritual dan intelektual. Model yang terlalu komersial dan mengabaikan transfer ilmu Islam tradisional yang komprehensif dapat mereduksi pesantren menjadi sekadar "produk jasa pendidikan".
Pesantren Masa Depan: Elastisitas dengan Integritas
Tantangan pesantren ke depan adalah menjaga keseimbangan antara elastisitas bentuk dan integritas esensi. Sebuah pesantren kontemporer tidak harus seratus persen mirip dengan pesantren tradisional, tetapi ia harus tetap mampu menanamkan core values yang sama: keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, ukhuwah islamiyah, dan kebebasan berpikir yang bertanggung jawab (Dhofier, 1982).
Refinisi makna pesantren adalah sebuah langkah alami untuk keberlangsungan. Ia adalah bukti nyata bahwa pesantren bukanlah monumen mati, melainkan organisme hidup yang bernafas dan beradaptasi. Eksperimen-eksperimen bentuk baru pesantren justru memperkaya khazanah sekaligus memperluas dampak dakwah pendidikan Islam di Indonesia.
By the way, daripada merisaukan bentuknya, marilah kita fokus pada ruhnya. Setiap model pesantren—mulai dari yang paling tradisional di pelosok desa hingga yang paling modern di tengah kota—adalah sahabat, bukan pesaing. Mereka adalah varian-varian sahih dari sebuah institusi yang memiliki misi mulia yang sama: membentuk manusia Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter dan bermartabat secara spiritual.
Daftar Pustaka
Azra, A. (1999). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Logos Wacana Ilmu.
Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. LP3ES.
Mastuhu. (1994). Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren. INIS.
Ziemek, M. (1986). Pesantren dalam Perubahan Sosial. P3M
Rekonstruksi Kurikulum PAI: Dari Paradigma Teosentris Legalistik Menuju Teologis Humanis ala Gus Dur
| Oleh: Muhammad Mufid, M.Pd.I. |
| Dosen Profi Pai FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan |
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi momentum penting untuk merefleksikan warisan pemikirannya, terutama dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI). Gus Dur dikenal karena sikapnya yang berseberangan dengan interpretasi keagamaan arus utama, yang tampak mencolok dalam pembelaannya terhadap Ahmadiyah dan Inul Daratista. Kedua kasus ini mewakili benturan antara penafsiran agama yang normatif-legalistik yang sering mendominasi kurikulum PAI dengan realitas kemanusiaan dan hak-hak sipil. Dari situasi inilah, terlihat bahwa Gus Dur memposisikan diri tidak sekadar secara politis, melainkan melalui kerangka penafsiran yang mendalam, yang seharusnya menjadi bahan kajian esensial dalam PAI. Hal ini selaras dengan kesaksian sahabat karibnya, Gus Mus dalam Haul Gusdur ke 16 Bulan Desember ini, bahwa Gus Dur adalah sosok yang telah 'selesai dengan urusan pribadinya', karena telah selesai dengan kepentingan ego dan personalnya, setiap langkah Gus Dur termasuk yang kontroversial menjadi murni manifestasi dari nilai-nilai agama yang ia yakini, yang seharusnya menjadi bahan kajian esensial dalam PAI.
Secara umum, sikap Gus Dur sering disederhanakan hanya sebagai toleransi pasif. Namun, hal ini belum menangkap akar masalahnya, krisis penafsiran teologis yang juga merambah ke dalam materi PAI. Moqsith Ghazali, pegiat The Wahid Institute menilai Gus Dur menafsirkan ulang ushul fikih tidak sebatas alat seleksi yang sangat normatif, memandulkan kreativitas, melainkan mencari paralelisme menghubungkan dalam konteks kekinian selaras bagi masyarakat Indonesia yang plural. sebuah gambaran yang dapat merefleksikan hasil PAI yang terlalu berfokus pada bentuk hukum daripada substansi etis. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: Bagaimana kerangka penafsiran Gus Dur dapat diadopsi sebagai basis pedagogis untuk merekonstruksi PAI agar tidak terjebak dalam paradigma teosentris-legalistik?
Rekonsiliasi PAI dengan nilai-nilai kontemporer harus dimulai dengan mengadopsi kerangka Teologis Humanis ala Gus Dur. Pendekatan Teologis Humanis ini memprioritaskan ajaran fundamental Tauhid dan Keadilan (al-'Adl) sebagai tujuan spiritual tertinggi, memposisikan etika kemanusiaan di atas interpretasi fikih formalistik. PAI dapat menerjemahkan perintah agama mempertimbangkan etika perlindungan hak kemanusiaan, sekaligus menggeser paradigma pendidikan dari teosentris legalistik menuju antroposentris etis yang inklusif.
Keterperangkapan Akar Metodologis Kurikulum PAI
Hasim dalam penelitianya menemukan bahwa adanya nilai radikalisme dalam materi pembelajaran pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar. Nilai radikal yang dapat mempengaruhi sikap siswa yaitu sikap militansi keagamaan, yang didorong oleh ajaran jihad dan anti terhadap kelompok/penganut agama lain. Hal senada juga diungkap oleh fahlepy dalam konten materi ajar Tarikh/SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) menemukan kelemahan signifikan dalam aspek linguistik termasuk ketidakkonsistenan dalam terminologi dan struktur kalimat, dimana dapat memengaruhi pemahaman siswa. Temuan tersebut memiliki kecenderungan legalistik, dan juga menyempitkan makna ajaran Islam dalam ranah sosial.
Dalam pembelajaran PAI fikih jihad kerap ditekankan sebatas peperangan, menghilangkan dimensi etis dan spiritualnya, belum lagi dilihat dari sisi historis sebagai langkah reaksi jalur akhir. Artinya jihad akbar dengan melawan hawa nafsu atau jihad melawan kemiskinan kurang disajikan dalam bentuk materi ajar. Demikian pula dalam pembelajaran SKI disajikan melalui terminologi terbatas dan mengarah pada politik praktis, berfokus pada narasi kekuasaan politik dan kejayaan dinasti, bukan pada kontribusi peradaban Islam terhadap ilmu pengetahuan dan kemanusiaan universal. Penyempitan ini ditentang oleh Gus Dur karena ia menghasilkan generasi yang memandang Islam sebagai ideologi politik kekuasaan, bukan sebagai agama etik dan peradaban.
Dalam acaara Haul Gus Dur ke 15, Yeny Wahid mengutip prinsip yang sering dipegang Gus Dur yaitu Tasharruf al-Imam ala ar-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah. artinya kebijakan pemerintah harus didasarkan pada kemaslahatan yang ada di masyarakat. Gus Dur melihat kemaslahatan secara luas sebagai keadilan sosial dan kemanusiaan universal. Oleh karena itu, tindakan Gus Dur dalam membela Ahmadiyah dan Inul adalah upaya teologis humanis untuk menerjemahkan perintah agama dalam bingkai etika dan perlindungan kemanusiaan. Bukankah makna ketauhidan dan keadilan sebagai tujuan spiritual tertinggi, diatas interpretasi fikih dengan kebenaran tunggalnya. Dengan ini pembelajaran PAI tidak mengajarkan siswa untuk melihat kemanusiaan sebagai tujuan tertinggi dari syariat. Oleh karena itu, rekonstruksi kurikulum PAI melalui kacamata Teologis Humanis menjadi sebuah urgensi metodologis dan etis untuk mengatasi krisis intelektual dan eksklusivitas yang telah lama mengakar dalam pendidikan agama.
Materi pembelajaran PAI harus menyeimbangkan dengan etika subtansi, siswa diajarkan tidak hanya mengetahui hukum, melainkan memahami tujuan luhur dibalik hukum tersebut. Bila keterperangkungan dalam legalisme teosentris ini terus berlanjut maka menghasilkan lulusan yang berwawasan kurang adaptif terhadap tuntutan peradaban modern, sebagaimana penafsiran terminologi yang memecah belah, seperti kafir dan murtad, yang sering diajarkan secara harfiah tanpa konteks kemanusiaan dan pluralitas masyarakat. Gus Dur memperjuangkan interpretasi Islam yang substantif dan humanistik yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat yang terpinggirkan melalui keadilan sosial dan teologi pembebasan
Pilar Teologis Humanis Gus Dur sebagai Dasar Rekontruksi PAI
Mengingat adanya krisis teosentris-legalistik dalam PAI, rekonstruksi kurikulum PAI harus berlandaskan pilar-pilar teologis humanis Gus Dur. Pilar-pilar ini, yang memprioritaskan etika di atas hukum formal, berfungsi sebagai sumber materi ajar yang substantif dan inklusif. Rekonstruksi ini tidak berarti meninggalkan ajaran Islam, melainkan mengembalikannya pada substansi ajaran fundamental seperti tauhid, keadilan, dan maqashid syar'iyah, yang kemudian diterjemahkan menjadi etika kemanusiaan.
Pilar pertama rekonstruksi kurikulum PAI adalah menjadikan prinsip keadilan (al-'Adl) sebagai tujuan spiritual tertinggi dan manifestasi utama Tauhid. Dalam pembalajaran PAI selain mengajarkan Tauhid sebagai pengakuan keesaan Tuhan, namun juga sebagai kewajiban aktif untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh manusia, tanpa memandang ras atau agama. Quraish Syihab, mufasir Qur’an Indonesia pada malam tahlil akbar dan peringatan 1000 hari wafatnya Gus Dur mengungkapkan, pemikiran pluralisme Gus Dur yang sangat menghargai perbedaan, membela kaum minoritas, berpihak kepada yang tertindas merupakan lahir dari pemikiran jernih, kepedulian, dan juga dasar kitab suci Alquran dan juga hadist.
Dalam materi akidah, hal ini berarti memperluas fokus dari aspek legalistik verbal Tauhid menjadi aspek etis sosialnya. PAI harus mengajarkan bahwa keimanan sejati teruji tidak hanya di dalam salat, tetapi juga di lapangan sosial, yaitu dalam keberanian membela hak minoritas dan melawan diskriminasi, sebagaimana dicontohkan oleh Gus Dur. Dalam pembelajaran fikih diperluas dalam konteks fikih sosial, dimana siswa tidak hanya diajarkan tata cara sah dan batalnya ibadah, melainkan juga berorientasi pada kemaslahatan public sebagaimana PAI menekankan etika anti korupsi dan keadilan ekonomi sebagai kewajiban fikih yang mendasar. Begitu juga dalam Sejarah Kebudayaan islam yang cenderung menampilkan narasi politik kejayaaan, ekspansi wilayah, kekuasaan dan konflik, dikembangkan dalam pembelajaran, bagaimana Islam telah menjadi sumber peradaban,
Pilar kedua adalah reinterpretasi Maqashid Syar'iyah yaitu tujuan hukum islam yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang merupakan esensi dari etika kemanusiaan. Ridwan dalam disertasinya yang berjudul Konsep Kebebasan Beragama Abdurrahman Wahid Dalam Perspektif Etika dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Perdamaian di Indonesia, menilai perspektif Gus Dur, hifdz al-din (memelihara agama) sebagai kewajiban memelihara kebebasan beragama bagi setiap individu, hifdz al-aql (memelihara akal) diterjemahkan sebagai kebebasan berpikir, pemeliharaan atas kecerdasan akal. Begitu juga hifdzu al-nafs (memelihara jiwa) dimaknai sebagai keselamatan fisik warga dari tindakan badani di luar ketentuan hukum.
Mungkin inilah Islam Kosmopolit atau Pribumisasi Islam yang diperkenalkan Gus Dur melalui karya tulisnya. Dalam istilah Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sering menyebut pendekatan ini sebagai "Islam Substantif," yaitu mendahulukan makna etis di atas bentuk formalnya. Artinya implikasi dalam kurikulum PAI maqashid harus diajarkan secara kontekstual dan humanis, siswa diajak untuk melihat hukum Islam sebagai mekanisme perlindungan hak, bukan pembatasan kebebasan. Hal ini berarti mengembangkan pola pengajaran yang tidak sebatas ‘apa hukumnya’ tetapi memperluas cakupan ‘apa tujuan dan manfaat bagi kemanusiaan’, sebagaimana topik zakat dari hukum menuju filantropi islam. Begitu juga dalam SKI dimana Piagam Madinah tidak hanya catatan Sejarah perpindahan Nabi atau pembentukan Negara, melainkan memperluas menyoroti sebagai konstitusi hak asasi manusia pertama yang menjamin kesetaraan warga negara (Muwathinun).
Pilar ketiga adalah mengintegrasikan Fikih Sosial menjadi materi pelajaran etika hukum dalam PAI. Artinya materi fikih dikembangkan menjadi etika hukum yang bersifat transformative sosial. Teringat rekonsiliasi budaya yang dilakukan oleh Gus Dur dengan mengizinkan kembali perayaan Imlek secara terbuka. Bukankah hal ini menggambarkan bagaimana kacamata Gus Dur berbicara bahwa islam hadir tidak untuk menghapus budaya melainkan memberikan rasa adil, dimana dalam masyarakat plural pelarangan merupakan bentuk mafsadah kerusakan sosial.
Dalam pembelajaran PAI seperti mata pelajaran fikih zakat atau haji, siswa tidak hanya belajar tata cara zakat atau haji, tetapi belajar tentang hak-hak sipil, etika bernegara, dan perlindungan terhadap kaum marjinal (mustad'afin). Fikih diajarkan sebagai alat untuk menganalisis masalah sosial (kemiskinan, korupsi, ketidakadilan gender), tidak memisahkan antara kesalehan ritual (ibadah) dan kesalehan sosial (muamalah). Dalam ibadah sholat tidak sekedar menunaikan kewajiban atau bentuk pedekatan kepada Tuhan, namun juga mekanisme mencegah perbuatan keji dan mungkar, misalnya dengan tidak mendiamkan tetangga yang kelaparan, atau kekurangan. Begitu juga dalam ranah fikih lingkungan, bagaimana merusak alam adalah dosa sosial karena menghancurkan hak generasi mendatang untuk hidup layak, sehingga menanam pohon, membersihkan selokan, merupakan menjaga kebersihan bagian dari iman.
Pergeseran Paradigma sebagai Urgensi Peradaban
Pada akhirnya, pergeseran dari paradigma Teosentris Legalistik menuju Antroposentris Etis bukan sekadar pilihan teologis, melainkan tuntutan zaman agar Islam tetap relevan sebagai pemandu moral di tengah pluralitas masyarakat Indonesia. Warisan pemikiran Gus Dur memberikan fondasi pedagogis yang kokoh bahwa syariat diturunkan untuk manusia, bukan manusia untuk syariat. Rekonstruksi kurikulum PAI adalah jalan satu-satunya untuk memastikan bahwa agama hadir sebagai solusi bagi kemanusiaan, bukan sebagai beban atau alat diskriminasi politik kekuasaan.